Civic Hukum Jurusanku <# (Twinning Program dgn FH)
Assalammualaikum ya akhi ya ukhti......
Civic hukum ini jurusunku, kenapa aku memilih jurusan ini jujur karna ibuku menginginkanku menjadi seorang guru, berhubung kemarin aku memilih berbagai jurusan seperti FKIP B.Inggris, Biologi namun tidak diperbolehkan akhirnya aku memilih jurusan ini. Aku memilih jurusan ini bukan hanya karna orangtuaku saja tapi aku memilih jurusan ini karna aku suka hal-hal tentang berbau hukum, menghafal pasal-pasal, tentang pendidikan karakter, 4 pilar dan semacamnya. Nah aku juga mau cerita kenapa aku mengambil 2 jurusan (Twinning program dgn Fak.Hukum) karena aku ingin menjadi advokad tapi tidak mendapat restu oleh orang tua :'( huaaaaaa *nangisdipojokan. Intinya aku memilih jurusan ini karna aku suka, ya aku suka tentang semua-semua hal yang ada di dalamnya. Seolah-olah ini duniaku ini karakerku.
adapun program utama yang dikembangkan saat ini adalah diadakanyaTwining Program dengan Fakultas Hukum.. Twining program adalah penyelenggaraan bersama antara program studi pendidikan civic hukum (ppkn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Jadi, mahasiswa bukan hanya ilmu dan gelar dibidang pendidikan tetapi juga sarjana dibidang ilmu hukum dengan memperoleh gelar SPd dan SH yang bisa ditempuh dalam kurun waktu 5 Tahun.
keungulan Twining Program ini adalah mahasiswa dapat mengembangkan ketrampilan dibidang pendidikan, dengan menjadi guru, penulis, dan pemerhati pendidikan. selain itu, mahasiswa dapat juga mengembangkan kealihanya dibidang hukum yang bewawasan global, memahami HAM dan Kewirausahaan (enterpreneurship).
Kompetensi pendukung program studi adalah menjadi praktisi hukum yang berwawasan global, memahami HAM, dan kewirausahaann (enterpreneurship).
Kompetensi lain program studi adalah menjadi pemerhati dan praktisi melalui ketrampilan jurnalistik, komputer dan bahasa Inggris.
Adapun standar kompetensi lulusan adalah sebagai berikut.
a. Menguasai ilmu bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) khususnya dan ilmu pendidikan pada umumnya
b. Memiliki sikap dan prilaku yang konsisten sebagai seorang guru yang faham akan ilmu pendidikan dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
c. Memiliki keahlian di bidang hukum, HAM, dan kewirausahaan (enterpreneurship).
d. Memiliki kepekaan terhadap fenomena perkembangan ilmu pendidikan dan hukum pada umumnya dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan khususnya.
e. Dapat mengembangkan inovasi dalam hal pembelajaran PPKn sesuai denga perkembangan tuntutan jaman.
f. Dapat melakukan kegiatan diluar profesi kependidikan sebagaimana tuntutan kompetensi lain.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal;
Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society)
Sebagai unsur pelaksana dan penunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalisasi bidang hukum, keberadaan Laboratorin Hukum menjadi suatu keharusan (Conditiosine Quanon). Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM secara resmi telah berdiri dan menunjukan aktifitasnya sejak tahun 1993. Ketika pertama kali berdiri, Lab. Hukum secara struktural dan organisatoris belum diakui walaupun tidak diingkari di dalam struktur Fakultas Hukum UMM. Kenyataan ini juga membawa konsekuensi logis, di mana aktivitas lab . Hukum baru terbatas pada penyelenggaraan Mood Court (Peradilan Semu) bagi mahasiswa .
Menyadari pentingnya kehadiran Laboratorium Hukum di atas pemerintah melalui SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi keberadaan Lab. Hukum dimetamorvasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum,yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiri.
Dengan SK Mendikbud tersebut muatan dalam kurikulum lokal Fakultas Hukum Banyak bernuansa praktis. Bahkan dalam SK Mendikbud tersebut secara tegas muatan praktis Secara nasional ditentukan dengan bobot 6 SKS yang lebih dikenal dengan kelompok mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH). Dan fungsi lab Hukum adalah sebagai penyelenggara, merumuskan model sistem dan mekanisme penyelenggaraan matakuliah kemahiran tersebut.
Sumber: Website hukum.umm.ac.id
Civic hukum ini jurusunku, kenapa aku memilih jurusan ini jujur karna ibuku menginginkanku menjadi seorang guru, berhubung kemarin aku memilih berbagai jurusan seperti FKIP B.Inggris, Biologi namun tidak diperbolehkan akhirnya aku memilih jurusan ini. Aku memilih jurusan ini bukan hanya karna orangtuaku saja tapi aku memilih jurusan ini karna aku suka hal-hal tentang berbau hukum, menghafal pasal-pasal, tentang pendidikan karakter, 4 pilar dan semacamnya. Nah aku juga mau cerita kenapa aku mengambil 2 jurusan (Twinning program dgn Fak.Hukum) karena aku ingin menjadi advokad tapi tidak mendapat restu oleh orang tua :'( huaaaaaa *nangisdipojokan. Intinya aku memilih jurusan ini karna aku suka, ya aku suka tentang semua-semua hal yang ada di dalamnya. Seolah-olah ini duniaku ini karakerku.
Civic Hukum
Jurusan Civic Hukum (PPKn) konsistensi dengan Visi dan Misi yang diembanya, yaitu menjadi program studi yang terkemuka dan lembaga acuan dalam pengembangan dan penerapan civic education (pendidikan pancasila dan kewarganegaraan ) yang berbasiskan pada penelitian yamg mampu menghasilkan lulusan yang profesiaonal dibidangnya., berintegrasi tinggi, memiliki etos kerja tinggi, jujur, adil, serta mempunyai dedikasi kepada agama, bangsa dan negara. Untuk mencapaiVisi dan Misinya tersebut, maka jurusan ini merancang kurikulumnya secara terpadu antara teori dan praktek dengan pendekatan lintas displin ilmu, yaitu: kolaborasi antara ilmu hukum, politik ,sejarah, kewarganegaraan, dan ketatanegaraan/pemerintahan.adapun program utama yang dikembangkan saat ini adalah diadakanyaTwining Program dengan Fakultas Hukum.. Twining program adalah penyelenggaraan bersama antara program studi pendidikan civic hukum (ppkn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Jadi, mahasiswa bukan hanya ilmu dan gelar dibidang pendidikan tetapi juga sarjana dibidang ilmu hukum dengan memperoleh gelar SPd dan SH yang bisa ditempuh dalam kurun waktu 5 Tahun.
keungulan Twining Program ini adalah mahasiswa dapat mengembangkan ketrampilan dibidang pendidikan, dengan menjadi guru, penulis, dan pemerhati pendidikan. selain itu, mahasiswa dapat juga mengembangkan kealihanya dibidang hukum yang bewawasan global, memahami HAM dan Kewirausahaan (enterpreneurship).
Akreditasi
Akreditasi jurusanku ini (Civiv Hukum) sudah B loh... jadi sudah baiklah menututku. fasilitasnya juga sudah mendukung kok.Kompetensi (Civic Hukum)
Kompetensi utama program studi adalah menjadi guru yang profesional di bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) khususnya dan Pendidikan pada umumnya, yang memiliki dedikasi tinggi terhadap integritas kebangsaan melalui penegakan nilai-nilai demokrasi, kebenaran dan keadilan serta keluhuran budi pekerti berlandaskan pada IPTEKS dan IMTAQ kepada Allah SWT sesuai Pancasila dan UUD 1945Kompetensi pendukung program studi adalah menjadi praktisi hukum yang berwawasan global, memahami HAM, dan kewirausahaann (enterpreneurship).
Kompetensi lain program studi adalah menjadi pemerhati dan praktisi melalui ketrampilan jurnalistik, komputer dan bahasa Inggris.
Adapun standar kompetensi lulusan adalah sebagai berikut.
a. Menguasai ilmu bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) khususnya dan ilmu pendidikan pada umumnya
b. Memiliki sikap dan prilaku yang konsisten sebagai seorang guru yang faham akan ilmu pendidikan dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
c. Memiliki keahlian di bidang hukum, HAM, dan kewirausahaan (enterpreneurship).
d. Memiliki kepekaan terhadap fenomena perkembangan ilmu pendidikan dan hukum pada umumnya dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan khususnya.
e. Dapat mengembangkan inovasi dalam hal pembelajaran PPKn sesuai denga perkembangan tuntutan jaman.
f. Dapat melakukan kegiatan diluar profesi kependidikan sebagaimana tuntutan kompetensi lain.
Fakultas Hukum
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal;
Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society)
Laboratorium Hukum
Sebagai unsur pelaksana dan penunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalisasi bidang hukum, keberadaan Laboratorin Hukum menjadi suatu keharusan (Conditiosine Quanon). Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM secara resmi telah berdiri dan menunjukan aktifitasnya sejak tahun 1993. Ketika pertama kali berdiri, Lab. Hukum secara struktural dan organisatoris belum diakui walaupun tidak diingkari di dalam struktur Fakultas Hukum UMM. Kenyataan ini juga membawa konsekuensi logis, di mana aktivitas lab . Hukum baru terbatas pada penyelenggaraan Mood Court (Peradilan Semu) bagi mahasiswa .
Menyadari pentingnya kehadiran Laboratorium Hukum di atas pemerintah melalui SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi keberadaan Lab. Hukum dimetamorvasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum,yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiri.
Dengan SK Mendikbud tersebut muatan dalam kurikulum lokal Fakultas Hukum Banyak bernuansa praktis. Bahkan dalam SK Mendikbud tersebut secara tegas muatan praktis Secara nasional ditentukan dengan bobot 6 SKS yang lebih dikenal dengan kelompok mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH). Dan fungsi lab Hukum adalah sebagai penyelenggara, merumuskan model sistem dan mekanisme penyelenggaraan matakuliah kemahiran tersebut.
Sumber: Website hukum.umm.ac.id
Kak kalo twinning program kan dapet 2 gelar nah buat gelar S.H nya itu sama nggak kayak gelar S.H yng di fakultas hukum? Kan kalo twinning program lbh cepet Dan dapet 2 gelar, gimana tuh kak ? Hehe jawab ya kak please
BalasHapusCara masuknya gmn?
BalasHapus